Fenomena yang banyak terjadi di masyarakat kita pada zaman modern sekarang ini, banyak masyarakat yang tidak peduli lagi akan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan syariat Islam, yang salah satunya adab atau tata cara berpakaian. Cara berpakaian masyarakat sekarang ini cendrung meniru cara berpakaian orang liberal yang berkiblat pada tern masa kini.
Kebudayaan berpakaian bagi uamt manusia dibenarkan oleh hukum agama Islam, bahkan dianjurkan dan diwajibkan kepada sekalian orang islam supaya berpakaian yang baik dan tidak boleh telanjang.
Dalam islam, ada pakaian yang hanya boleh untuk laki-laki saja, dan ada yang hanya boleh untuk perempuan saja, jadi tidak semua pakaian dibolehkan dalam islam.
Pada umumnya, pakaian haruslah menutup aurat, dan sesuai dengan syariat agama islam, salah satu yang dilarang dalam islam adalah sutra untuk laki-laki, juga pakaian yang menyerupai lawan jenis, adalah yang dilarang dalam islam.
Dalam makalah ini, kami akan mencoba membahas mengenai beberapa pakaian dan yang dilarang agama islam, beserta hadits-hadits yang menguatkan bahwa pakaian tersebut dilarang dalam agama islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Adab Berpakaian
Allah SWT bersabda:
يبني ادم قد انزلنا عليكم لبا سايوارى سواتكم ويشا ولباس التقوى ذلك خير ذلك من ايت الله لعلهم يدكرون.( )
يبني ادم لا يفتننكم الشيطن كعا اخرج ابو يكم من الجنة ينزع عنهمالبا سهعا لير يهعا سواتها انه يركم هو وقبيله من حيث لا ترونهم انا جعلنا الشيطين اولياء للذين لايومنون
Artinya: “ wahai anak cucu adam ! sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. Wahai anak cucu adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh syaitan sebagaimana halnya dia (setan). Telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
Diriwatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash r,a dai berkata: Rasulullah SAW bersabda:” makan, Minum, Bersedekah dan Berpakaianlah berlebih-lebihan dan berbuat kesombongan”.
1. Wajibnya menutup aurat
Allah telah memberikan nikmat kepada hamba-hambanya yang mana Allah SWT, menutup aurat mereka dengan pakaian yang hakiki, kemudian membimbing mereka kepada pakaian lainnya.
2. Larangan memakai pakaian lawan jenis
Pada permasalah ini adanya ancaman yang keras dan laknat dari rasulullah Saw. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنشين من الرجال . والمتر جلات من النساء. وفى رواية لعن رسول الله صلى الله صلى عليه وسلم المتشبهين من الرجال باالنساء. والمتشبهات من الساء بالرجال.(رواه البخاري)
Artinya : Dari ibnu Abbas r.a rasulullah Saw, melaknat seorang laki-laki yang berlagak perempuan dan perepuan yang berlagak meniru laki-laki.
Kapan saja seseorang baik itu laki-laki ataupun perempuan mengerjakan apa saja yang dikhususkan untuk laki-laki dan perempuan, maka cara berpakaian seperti itu telah termasuk dalam laknat tersebut.
3. Larangan memakai pakaian yang menyeret tanah
Allah mengancam kepada orang yang pakaiannya menyeret tanah karena sombong dan merasa lebih tinggi dari Allah dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari dimana dia sangat dibutuhkan Rabbi semesta alam.
Rasulullah Saw bersabda:
حديث ابن عمر رضي الله عنهما ان رسول صلى عليه وسلم قال: لاينظر الله إلى من جرثوبه خيلاء.(رواه بخاري مسلم)
Artinya: “ Ibnu Umar r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: Allah tidak melihat dengan rahmatnya pada orang yang menurunkan kainnya dibawah mata kaki karena sombong.
Hadits diatas sebagaimana telah dijelaskan bahwa haramnya pakaian yang menyeret tanah karena sombong dan merasa tinggi dari manusia laiannya.
4. Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki.
Diharamkan bagi laki-laki memakai cincin emas dan diperbolehkan bagi wanita, karena emas merupakan perhiasan yang digunakan oleh wanita.
Rasulullah Saw bersabda:
حديث ابن عمر رضي الله عنهما. انرسول الله صلى الله عليه وسلم: اصطئع خاتما من ذهب، وكان يلبسه، فيجعل فصه فى باطن كفه، فصنع الناس، ثم إنه جلس على المنبرفنزعه، فقال : إنى كنت البس هذا الخاتم وأجعل فصه من داخل فرمى به، ثم قال : والله لاأالبسه أبدا، فنبذ الناس خواتيمهم (رواه بخاري و مسلم)
Artinya : “Ibnu Umar r.a berkata:” Rasulullah saw membuat cincin emas, ketika memakainya beliau meletakkan matanya di \bagian dalam telapak tangan, maka maka orang-orang yang membuat cincin itu, dan Nabi saw duduk diatas mimbar tiba-tiba ia mencaut cincinnyasambil bersabda: sungguh aku telah memekai cincin ini dan meletakkan matanya di dalam perut telapak tangan, kemudian melemparkan (membuaag) cincin itu dan bersabda:”demi Allah aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya. Maka orng-orng itu juga membuang cincin mereka,”
Jelas sudah hadits diatas melarang laki-laki memakai cincin dikarenakan sesuatu sebab misalnya gatal-gatal.
Sebagaimana disabdakan Nabi saw memperbolehkan memakai emas untuk pengobatan bagi laki-laki karen adarurat, sebagaimana pada Arjafan, dari Abdurrahman bin Tharfan bahwa kakeknya Arjafan bin As’ad hidungnya terpotong dihari peperangan Alkuab, maka dia membuat hidung dari daun namun daun itu berbau dan mengganggudirinya, maka Nabi memerintahkannya untuk mengganti dengan yang terbuat dari emas, Rasulullah bersabda:
حديث انس بن مالك رضي الله عنه: أنه رأى فى يد رسول الله صلى عليه وسلم، خاتما من ورق ، يوما واحد. ثم إن الناس اصطنعوا الخواتيم من ورق ولبسوها.فطرح رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتمه فطرح الناس خواتيمهم.(رواه بخاري ومسلم)
Artinya: “Annas bin Malik r.a melihat dari jari Nabi saw ada cincin parak pada suatu hari, kemudian orang-orang membuat cincin dari perak dan memakainya kemudian Nabi meletakkan cincinnya kemudian orang-orangpun meletakkan cincin mereka.”
Boleh bagi laki-laki memakai cincin dari perak bukancincin emas karena haram bagi mereka. Dan tempat yang disunnahkan di jari kelingking berdasarkan hadits Annas berkata: Nabi sawbersabda:”sesungguhnya kami membuat sebuah cincin dan kami ukir padanya sebuah ukiran, hingga seseorang tidak lagi mengukir cincin tersebut.” Anas berkata:”maka sungguh saya melihat kilaunya di jati kelingking beliau.”
5. Larangan bertato, Tahi lalat palsu, dan mengukir alis.
Nabi Muhammad saw. Bersabda:
حديث عبد الله بن مسعود ,قا ل لعي الله الواشمات ,والمؤتسمات والمتمطات,والمتفلجات للحسن,المغيرات خلق الله,فبلغ ذ لك امرات من بني أسد,يقال لها أم يعقوب,فجاءت,فقالت:إته بلغنى أنك لعنت كيت و كيت.فقال:ومالي لا ألعن من لعن رسول الله صلي الله عيه وسلم.و من هو في كتاب الله؟ فقالت لقد قرأت ما بين اللوحين فماوجدت فيه ماتقول.فقال:لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه,اما قرأت وما اتا كم الرسول فخذوه.وما نهاكم عنه.فانتهوا..؛ قالت بلى،قال: فأنه قد نهى عنه، قالت: فأنى أري اهلك يفعلونه. قال: فاذهبى،فانضرى. فدهبت فنظرت، فلم تر من حاجتهاشيئا.فقال: لوكنت كذالك ماجمعتنا.(رواه بخاري و مسلم)
Artinya :” Abdullah ibnu Mas’ud berkata: Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat palsu dan minta dibuatkan, dan mencukur rambut wajahnyadan mengikir giginya (pagur) untuk kecantikan yang mengubah buatan Allah. Keterangan ini telah didengar oleh wanita keturunan Bani As’ad bernama Ummu Ya’kub, maka ia segera datang tanya:”Aku dengan engkau mengutuk ini dan itu? Jawab Ibnu Mas’ud:”mengapa aku tidak mengutuk orang yang dikutuk Rasulullah saw dan jug dalm kitab Allah. Ummu Ya’kub berkata:” aku telah membaca kitab Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa yang engkau katakan itu. Ibnu Mas’ud berkata:” jika benar engkau membaca pasti engkau menemukannya, apakah engkau tidak membaca ayat:
وما اتاكم الرسول الله فخذو.ومانهاكم عنه، فانتهوا.
(dan semua yang diajarkan Rasulullah kepadamu maka terima lah dan semua larangan hentikanlah). Jawab Ummu Ya’kub: benar Ibnu Mas’ud berkata:” tetapi isterimu berbuat itu. Ibnu mas’ud menjawab:” lihatlahkedalam, maka pergi melihat, ternyata tidak berbuat itu. Ibnu mas’ud berkata:” andaikata ia berbuat itu maka tiak kumpul dengan kami.
Sudah jelas bahwa Allah swt dan Nabi Muhammad saw sangat melarang makhluknya khususnya wanita yang merubah penampilannya dan tidak mensyukuri atas nikmat yang telah diberikan kepadanya.
BAB III
KESIMPULAN
Bahwa Allah swt telah begitu melindungi kita dari aurat dengan menyediakan pakaian yang sangat begitu agusnya. Maka dari itu jagalah aurat kita sebagai Muslim yang sejati.
Dan janganlah kita memakai pakaian atau perhiasan yang erlebihan dan tidak sesuai dengan kebutuhan dan anjuran dari Allah swt dan Rasul-Nya.
Adapun syarat-syarat pakaian untuk seorang muslim diantaranya sebagai berikut:
1. Menutup aurat.
2. Tidak tembus pandang atau kentat.
3. Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau perempuan.
4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
DAFTAR PUSTAKA
- An-Nawawy, Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf. Riyadhus shalihin II, terj. Salim Bahreisj, Bandung, PT. Al-ma’rif 1987, cet. 10.
- Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Al-lu’lu wal Marjan II, terj. H. salim Bahreisy, Surabaya, PT. Bina Ilmu,1995, cet, II.
- Al-Utsaimin, syeikh Muhammad bin Shalih, Syaran Riyadhus Shalihin IV, terj. Azhar Syef Lc dkk, Darus sunnah Press, 2008, cet. I.
Kamis, 30 Desember 2010
Hadits Adab Berpakaian Oleh Kelompok 5:Khairiah Ananda, Mariana, Masratu, Sri Berlianita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar